KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayahNya kepada kami sehingga
makalah ini dapat kami selesaikan. ShalawatdansalamsemogatetaptercurahkankepadajunjungankitaNabi
Muhammad SAW yang kitanantikansyafaatnya di yaumulqiyamah.
Tidaklupa kami
sampaikanterimakasihkepada :
1. Bapak Dr. Maftukhin, M.Agselakurektor IAIN Tulungagung
yang telahmemberikanfasilitasbelajardanizindalampembuatanmakalahIlmu PendidikanIslam ini
2.
Bapak
M.Hasib,SHI,M.H. selakudosenpengampu
yang telahmembimbing kami sehinggamakalahinidapatselesai
3. Teman-teman kelas PGMI C yang telah memberi semangat dalam pembuatan makalah ini.
Di dalam pengerjaan makalah ini,
kami sudah berusaha sebaik mungkin,
tapi mungkin dengan segala keterbatasan waktu, kemampuan dan pengetahuan,
kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
maka dari itu
saran dan kritik yang
membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini
di kemudian hari. Mudah- mudahan dengan adanya makalah ini dapat
menambah wawasan bagi semua pihak sehingga dapat memetik isi yang terkandung di
dalamnya.
Tulungagung, 25 Maret 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Cover...................................................................................................... i
Kata Pengantar..................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................. 1
A. LatarBelakangMasalah................................................................ 1
B. RumusanMasalah........................................................................ 2
C. Tujuan Pembahasan Masalah....................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................... 3
A. Pengertian demokrasi.................................................................. 3
B. Prinsip-prinsip dan nilai-nilai
demokrasi..................................... 5
C. Komponen-komponen penegak
demokrasi................................. 6
D. Menjaga demokrasi..................................................................... 7
E. Demokrasi di Indonesia.............................................................. 10
STUDI
KASUS..................................................................................... 14
BAB
III PENUTUP.............................................................................. 17
A.
Kesimpulan.................................................................................. 17
B.
Saran............................................................................................ 17
DAFTAR RUJUKAN.......................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat dan
negara, karena dengan adanya demokrasi hak masyarakat untuk menentukan jalannya
organisasi negara dijamin. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mempunyai pengertian bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena
kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Tegaknya sebuah
demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi,
sosial, dan politik sangat tergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan
oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Pelaksanaan demokrasi di setiap negara dipengaruhi oleh kebudayaan, pandangan
hidup, dan tujuan yang hendak dicapai oleh setiap negara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat
bagian, : periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode
pasca orde baru. Dengan demikian, bentuk demokrasi pada suatu masa akan berbeda dengan
bentuk demokrasi pada satu masa yang lain. Hal yang paling utama dalam
menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara ialah ada atau tidaknya
asas-asas demokrasi pada sistem itu.[1]
Dalam hal ini harapan ke depannya yaitu supaya semua
orang lebih mengetahui lebih dalam tentang arti penting sebuah demokrasi. Terutama sebagai warga negara Indonesia
mengetahui dan memahami dan menerapkan demokrasi
yang diterapkan di negara Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila. Indonesia menerapkan sistem
demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan
berpangkal pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
B. Rumusan
Masalah.
1. Bagaimana penegertian demokrasi?
2. Bagaimana prinsip-prinsiup dan nilai-nilai demokrasi?
3. Bagaimana komponen-komponen penegak demokrasi?
4. Bagaimana cara menjaga demokrasi?
5. Bagaimana demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan Masalah
1. Untuk menngetahui pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi.
3. Untuk mengetahui komponen-komponen penegak demokrasi.
4. Untuk mengetahui cara menjaga demokrasi.
5. Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia.
[1] Heri Hendriawan
dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta:
ERLANGGA, 2010), hlm. 85.
BAB
1
PEMBAHASAN
Untuk
mewujudkan masyarakat sipil atau masyarakat madani, demokrasi adalah prasyarat
mutlak. Karena demokrasi sebagai prinsip dasar kehidupan masyarakat baik dalam
berinteraksi sesama komponen masyarakat maupun antara masyarakat dengan negara.
1.
Pengertian
Demokrasi.
Secara etimologis
“demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi “demos-cratein” atau “demos-cratos”
(demokrasi) adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan
rakyat dan kekuasaan rakyat.
Sementara terminologis, pengertian demokrasi sebagai berikut:
a)
Menurut
Josefh A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusionaluntuk
mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b)
Philippe
C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi adalah suatui sistem pemerintahan
dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di
wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui
kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
c)
Henry
B. Mayo, demokrasi adalah sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
Dari pendapat para ahli di atas terdapat benang merah atau titik
singgung tentang pengertian demokrasi yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan,
pembuat dan penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan
negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik
yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga
perwakilan. Karena itu negara yang menganut sistem demokrasi diselenggarakan
berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat mayoritas dan juga tidak
mengesampingkan kaum minoritas.[2]
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa
pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena
kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi, negara demokrasi
adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau
jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara
yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena
kedaulatan berada di tangan rakyat.[3]
Sedangkan pemerintahan demokratis adalah pemerintahan yang membagi
secara tegas, siapa yang melaksanakan kekuasaan dan siapa yang mengawasi
kekuasaan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ryaas Rasyid bahwa pemerintahan
demokratis adalah pemerintahan dimana kewenangan dan kekuasaan dibangun
berdasarkan kesepakatan dari rakyat, adanya pemisahan kekusaan (sparation of
power), supremasi hukum (low supremacy), kesederajatan (equality), dan
kebebasan (liberty).[4]
2.
Prinsip-Prinsip
Dan Nilai-Nilai Demokrasi.
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme
pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi. Menurut Masykuri
Abdillah prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari persamaan, kebebasan, dan
pluralisme.
a.
Prinsip
persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik rakyat biasa atau
pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di muka hukum dan
pemerintahan.
b.
Prinsip
kebebasan menegaskan bahwa seriap individu warga negara atau rakyat memiliki
kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan.
c.
Prinsip
pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, bahasa,
etnis, agama, pemikiran dan sebagaimana merupakan Conditionn sain quo non (sesuatu
yang tidak dapat terelakkan).
Henry B. Mayo mengutarakan enam nilai-nilai demokrasi, tetapi
dengan catatan tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokrasis menganut semua
nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi, dan
budaya politik masing-masing. Nilai-nilai tersebut sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
c.
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
d.
Membatasi
pemakaian kekerasan seminimal mungkin.
e.
Mengakui
dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f.
Menjamin
tegaknya keadilan.[5]
3.
Komponen
Penegak Demokrasi.
Tegaknya demokrasi suatu negara sangat bergantung pada
komponen-komponen sebagai berikut:
a)
Negara
Hukum.
Demokrasi
suatu negara dapat berdiri, kalau negaranya adalah negara hukum, yakni sebagai
negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranyamelalui
pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan sekaligus juga terdapat
jaminan terhadapperlindungan hak asasi manusia.
b)
Pemerintahan
yang Good Governance.
Pemerintahan
yang pelaksanaanya dilakukan secara efektif dan efisien, responsif terhadap
kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transfaran.
c)
Badan
Pemegang Kekuasaan Legislatif.
Badan
pemegang kekuasaan legislatif diisi oleh orang-orang yang memiliki civic skill
yang solid dan tinggi, sebagai contoh DPR RI yang memiliki fungsi pembuat UUD,
fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran, maka anggota-anggotanya memang memiliki
civic skill dalam ketiga bidang tersebut.
d)
Peradilan
yang Bebas dan Mandiri.
Peradilan
yang bebas, dalam artian tidak berada/tidak terpengaruh dengan tekanan dan
kepentingan. Peradilan yang mandiri, dalam artian tidak dapat diintervensi oleh
pihak manapun.
e)
Masyarakat
Madani.
Ciri
masyarakat madani yaitu masyarakat yang terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan
dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta
masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat penting dalam
membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanya partisipasi masyarakatdalam proses-proses pengambilan keputusan
dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
f)
Pers
yang Bebas dan Bertanggunng Jawab.
Berekembangnya
demokrasi suatu negara sangat perlu dikawal oleh pers yang memang tidak berada
dibawah penguasa atau pihak manapun dan dalam pemberitaannya senantiasa
dilandasi dengan rasa tanggungjawab kepada masyarakat dan bangsa dengan
berdasarkan kepada fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu
peran stategis pers yang berkaitan
g)
Infrastruktur
Politik.
Infrastruktur
politik terdiri dari partai politik dan kelompok gerakan. Paratai politik
sebagai sarana komunikasi politik, sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai
srana rekruitmen kader dan sebagai sarana pengatur konflik. Begitu pula
aktifitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang
merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyamapaikan
pendapat dan melakukan oposisi terhadap negara dan pemerintahan. Hal ini
merupakan indikatir bagi tegaknya sebuah demokrasi.[6]
4.
Menjaga
Demokrasi.
Menjaga demokrasi membutuhkan usaha yang keras, bahkan menuntut
lebih dari itu. Pertama-tama, warga demokrasi harus terus-menerus mendapatkan
informasi. Bagaimanapun banyaknya pendidikan formal yang didapat oleh
seseorang, ia harus membaca, meneliti, mendengarkan, berpikir, dan berdiskusi.
Mendengarkan argumen pihak lain merupakan bagian dari kewajibannya. Bagi
segolongan kecil orang (pengambilan kebijakan), pendidikan demokrasi bertujuan
sebagai pelayanan poblik: untuk khalayak ramai, tujuannya adalah untuk
mengetahui dengan baik bagaimana memilih wakil rakyat yang mengerti apa yang
terbaik bagi semua orang.
Demokrasi bisa berbuat banyak bagi warganya. Ia bisa memberi mereka
udara segar kebebasan tempat berfikir dan tumbuh, dan memberi mereka peluang
untuk merangsang pemikiran mereka. Ia bisa memberi mereka sarana belajar, dan
menyediakan mereka segudang pengetahuan yang telah lama dihimpun oleh umat
manusia.[7]
a.
Diskusi
Secara alamiah masyarakat memiliki kebutuhan dasar untuk
berbincang-bincang dengan sesamanya. Mereka mempunyai suatu ide, mereka ingin
mengungkapkannya, mereka juga ingin tahu tanggapan orang lain terhadap ide tersebut.
Ide-ide mengobarkan api ketika dilontarkan dengan naluri kritis dan
kreatif pemikiran manusia. Perencanaan yang tidak sempurna dan tidak mungkin
dilaksanakan bisa menyetir pemikiran orang lain ke dalam formula pemikiran baru
yang lebih baik. Semakin banyak pemikiran yang bisa dihimpun, semakin banyak
ide-ide yang bisa dikeluarkan. Masyarakat demokratis menyediakan iklim yang
memungkinkan untuk berdiskusi, di mana ide-ide tumbuh dan dimanfaatkan.[8]
b.
Pendidikan.
Akal manusia terpacu oleh rasa ingin tahu (kuriositas) yang sangat
tinggi. Ari kuriositas bawaan inilah banyak kemajuan manusia bertumbuh kembang.
Akal manusia selalu lapar. Ia bekerja tak kenal henti, memanfaatkan bahan-bahan
yang disuguhkan oleh masyarakat. Untuk menjadi tahu, orang harus terus-menerus
mancari, bartanya dan berkemauan. Apa yang diberikan masyarakat kepada
orang-orang ini akan menentukan jalan bagi manusia untuk menuju masa depan.
Salah satu kontribusi terbesar yang diberikan oleh masyarakat
demokrasi kepada umat manusia adalah membantu manusia untuk berpikir dan
belajar. Satu-satunya jalan agar manusia bisa mendekati kebenaran atau
masyarakat yang lebih sempurna adalah mau belajar dari kesalahan dan
keberhasilan pengalaman manusia. Untuk bisa mendapatkan pengeetahuan yang maha
luas ini, masyarakat harus tahu bagaimana membaca, menulis, dan memahami
dasar-dasar memperoleh ilmu pengetahuan. Saat ini di tengah kampanye
besar-besaran negara-negara bebas di dunia benar-benar mengetahui upaya untuk
menyediakan sarana-sarana maraih ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Contonya :
di Meksiko dan Liberia terus maju dengan kampanye mereka “setiap satu orang
mengajar satu orang” yang mengikat setiap orang yang telah mampu membaca dan
menulis untuk mengajarkannya kepada yang lain, di Indonesia telah menyusun
pemberantasan buta huruf, dengan wajib belajar bagi anak-anak yang berumur
antara 6 sampai 12 tahun.[9]
c.
Pemilihan
Umum.
Wewenang untuk menggunakan hak pilih membebankan tanggung jawab
yang berat kepada rakyat untuk menentukan pemimpin mana yang baik dan akan
memberikan yang terbaik bagi negara mereka. Ini berarti bahwa warga negara
harus sadar akan permasalah-permasalahan yang dihadapi oleh negara mereka baik
di dalam maupun luar negeri. Mereka harus mengetahui tentang para kandidat dan
harus belajar mengakuidengan ketulusan hatinya yang mana yang sungguh-sungguh
bersedia menjadi pelayan masyarakat. Kadang-kadang bisa saja para pemilih salah
dalam menilai kandidat, tetapi jika pemilihan itu bebas mereka bisa mengusulkan
pemberhentian kandidat tersebut pada pemilihan berikutnya dan mengambil
pelajaran dari kesalahannya.[10]
Sistem pemilihan yang bebas sangat berarti bagi masyarakat yang
demokratis, tempat seluruh warga negara bisa menjadikan suaranya didengar dan
masing-masing bisa berbagi tanggung jawab dalam pemerintahan. Tidak
mengherankan jika rakyat berjuang untuk mendapatkan hak-hak ini, dan
memeliharanya di mana pun mereka berada.[11]
d.
Pertahanan.
Dalam batas-batas wilayahnya sendiri, negara bisa mempertahankan
demokrasi dengan mengikuti prinsip-prinsip seperti diskusi, pendidikan, dan
pemilhan umum. Namur, di luar batas itu, negara bisa menjaga dirinya sendiri dan
juga lembaga demokrasi dari ancama penyerangan hanya melalui kerja sama dengan
masyarakat yang sepaham dengannya di negeri lain.
5.
Demokrasi
di Indonesia.
Demokrasi yang ada di Indonesia
merupakan suatu bentuk demokrasi yang utuh bagi Indonesia, yaitu demokrasi di
bidang politik dan ekonomi yang tidak mengandung paham individualisme.
Demokrasi yang utuh bagi Indonesia diartikan pula oleh Bung Karno sebagai
demokrasi yang disesuaikan dengan tradisi masyarakat asli Indonesia yakni
demokrasi yang menjujung nilai kebersamaan dan kekeluargaan. Tidak perlu
identiek, artinya sama dengan demokrasi yang dijalankan oleh bangsa-bangsa lain. Pesan Bung Karno, “janganlah
demokrasi kita itu demokrasi jiplakan”.
Sifat demokrasi
masyarakat asli Indonesia bersumber dari semangat kebersamaan dan kekeluargaan
yang hidup dalam hati sanubari setiap anggota masyarakat asli ini, di mana
kehidupan seseorang dianggap sebagai bagian dari kehidupan masyarakat secara
keseluruhan. Manifestasi dari ciri kebersamaan dan kekeluargaan ini adalah
tradisi melaksanakan rapat/musyawarah untuk mengatasi suatu permasalahan yang
diikuti dengan pengambilan keputusan secara mufakat. Selain itu juga
dimanifestasikan dalam bentuk tradisi tolong-menolong dalam menjalani kehidupan
sehari-hari, kebiasaan melakukan protes terhadap kebijakan penguasa yang
dianggap tidak adil dan kebiasaan menyingkirkan dari wilayah kekuasaan penguasa
yang dianggap lallim. Semua ciri kehidupan masyarakat asli indonesia tersebut,
dijadikan sendi untuk mengembangkan tatanan demokrasi dalam Indonesia merdeka.
Pada hakikatnya demokrasi
Indonesia itu merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan
sila-sila yang terkandung pada Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini berarti
bahwa hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggungjawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
sesuai dengan harkat martabat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan
bangsa dan haruslah pula dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.[12]
Perkembangan demokrasi di Indonesia.
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat periose: periode
1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca orde baru.
a. Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer.
Sistem demokrasi ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamirkan.
Namun demokrasi ini dianggap kurang sosok bagi indonesia dikarenakan banyaknya
faktor-faktor disintegratif seperti, lemahnya budaya demokrasi untuk
mempraktikkan demokrasi barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada
partai-partai politik mendominasi kehidupan sosial politik. Ditambah dengan
kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus
mengenai dasar negara untuk Undang-undang dasar baru, mendorong Presiden
Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan
berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian, masa demokrasi parlementer ini
berakhir digantikan oleh demokrasi terpimpin.
b. Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin. Ciri demokrasi ini adalah
dominasi presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI)
dalam panggung politik nasional. Dengan lahirnya ketetapan MPR No. III/163
telah membatalkan perbatasan waktu lima tahun sebagai ketetapan UUD 1945.
Sehingga mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Kepemimpinan
tanpa batas ini melahirkan banyaknya tindakan dan kebijakan yang menyimpaang
dari UUD 1945. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR
hasil pemilihan umum padahal dalam penjelasan UUD 1945 ditentukan bahwa
Presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
c. Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan orde
barunya yang merupakan kritik terhadap periode sebelumnya. Orde baru sebagai
upaya untuk meluruskan kembali terhadap UUD 1945. Seiring dengan pergantian
kepemimpinan nasional, demokrasi terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti
oleh Orde Baru dengan demokrasi Pancasila.[13] Asas-asas demokrasi pancasila yaitu asas kerakyatan, asas hikmat
kebijaksanaan dan asas permusyawaratan/perwakilan.[14]
Namun, demokrasi pancasila yang dikampanyekan oleh orde baru sebatas retorika
politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa orde
baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti: dominannya peranan
militer, campur tangan pemerintahan dalam berbagai urusan partai politik dan
publik.
d. Periode pasca orde baru
Periode ini seiring disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat
hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi
dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Presiden
Soeharto dari tampik kekuasaan Orde Baru pada mei 1998. Wacana demokrasi pasca
orde baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani dan penegak HAM
secara sungguh-sungguh.[15]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
1.
Demokrasi
merupakan suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah negara
berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki hak yang
setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka.
2.
Suatu
pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan
prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi.
3.
Tegaknya
demokrasi suatu negara sangat bergantung pada komponen-komponen sebagai
berikut: negara
hukum, pemerintahan yang good governance, badan
pemegang kekuasaan legislatif, peradilan yang
bebas dan mandiri, masyarakat madani, pers yang bebas
dan bertanggunng jawab dan infrastruktur politik.
4.
Menjaga
demokrasi membutuhkan usaha yang keras, bahkan menuntut lebih dari itu.
Pertama-tama, warga demokrasi harus terus-menerus mendapatkan informasi. Karena demokrasi
bisa berbuat banyak bagi warganya. Ia bisa memberi mereka udara segar kebebasan
tempat berfikir dan tumbuh, dan memberi mereka peluang untuk merangsang
pemikiran mereka.
5. Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat periose: periode
1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca orde baru.
B.
Saran.
Sebaiknya kita sebagai bangsa Indonesia yang baik
hendaknya kita mengaplikasikan demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
dengan menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan tidak hanya
diucapkan di mulut saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar