Minggu, 27 Desember 2015

makalah demokrasi



                                        KATA PENGANTAR

     Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayahNya kepada kami sehingga makalah ini dapat kami selesaikan. ShalawatdansalamsemogatetaptercurahkankepadajunjungankitaNabi Muhammad SAW yang kitanantikansyafaatnya di yaumulqiyamah.
Tidaklupa kami sampaikanterimakasihkepada :
1.      Bapak Dr. Maftukhin, M.Agselakurektor IAIN Tulungagung yang telahmemberikanfasilitasbelajardanizindalampembuatanmakalahIlmu PendidikanIslam ini
2.      Bapak M.Hasib,SHI,M.H. selakudosenpengampu yang telahmembimbing kami sehinggamakalahinidapatselesai
3.      Teman-teman kelas PGMI C yang telah memberi semangat dalam pembuatan makalah ini.
Di dalam pengerjaan makalah ini, kami sudah berusaha sebaik mungkin, tapi mungkin dengan segala keterbatasan waktu, kemampuan dan pengetahuan, kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini di kemudian hari. Mudah- mudahan dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan bagi semua pihak sehingga dapat memetik isi yang terkandung di dalamnya.


Tulungagung, 25 Maret 2015


Penyusun


DAFTAR ISI

Cover...................................................................................................... i
Kata Pengantar..................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................ iii

BAB I   PENDAHULUAN ................................................................. 1
A.      LatarBelakangMasalah................................................................ 1
B.       RumusanMasalah........................................................................ 2
C.       Tujuan Pembahasan Masalah....................................................... 2

BAB II  PEMBAHASAN .................................................................... 3
A.      Pengertian demokrasi.................................................................. 3
B.       Prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi..................................... 5
C.       Komponen-komponen penegak demokrasi................................. 6      
D.      Menjaga demokrasi..................................................................... 7
E.       Demokrasi di Indonesia.............................................................. 10

STUDI KASUS..................................................................................... 14     
BAB III PENUTUP.............................................................................. 17
A.      Kesimpulan.................................................................................. 17
B.       Saran............................................................................................ 17

DAFTAR RUJUKAN.......................................................................... 18
BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat dan negara, karena dengan adanya demokrasi hak masyarakat untuk menentukan jalannya organisasi negara dijamin. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mempunyai pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Tegaknya sebuah demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan politik sangat tergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Pelaksanaan demokrasi di setiap negara dipengaruhi oleh kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan yang hendak dicapai oleh setiap negara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat bagian, : periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca orde baru. Dengan demikian, bentuk demokrasi pada suatu masa akan berbeda dengan bentuk demokrasi pada satu masa yang lain. Hal yang paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara ialah ada atau tidaknya asas-asas demokrasi pada sistem itu.[1]
Dalam hal ini harapan ke depannya yaitu supaya semua orang lebih mengetahui lebih dalam tentang arti penting sebuah demokrasi. Terutama sebagai warga negara Indonesia mengetahui dan memahami dan menerapkan demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila. Indonesia menerapkan sistem demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana penegertian demokrasi?
2.      Bagaimana prinsip-prinsiup dan nilai-nilai demokrasi?
3.      Bagaimana komponen-komponen penegak demokrasi?
4.      Bagaimana cara menjaga demokrasi?
5.      Bagaimana demokrasi di Indonesia?

C.     Tujuan Penulisan Masalah
1.      Untuk menngetahui pengertian demokrasi.
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi.
3.      Untuk mengetahui komponen-komponen penegak demokrasi.
4.      Untuk mengetahui cara menjaga demokrasi.
5.      Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia.


     [1] Heri Hendriawan dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: ERLANGGA, 2010), hlm. 85.
BAB 1
PEMBAHASAN

Untuk mewujudkan masyarakat sipil atau masyarakat madani, demokrasi adalah prasyarat mutlak. Karena demokrasi sebagai prinsip dasar kehidupan masyarakat baik dalam berinteraksi sesama komponen masyarakat maupun antara masyarakat dengan negara.
1.      Pengertian Demokrasi.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi “demos-cratein” atau “demos-cratos” (demokrasi) adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan rakyat.
Sementara terminologis, pengertian demokrasi sebagai berikut:
a)      Menurut Josefh A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusionaluntuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b)      Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi adalah suatui sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
c)      Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dari pendapat para ahli di atas terdapat benang merah atau titik singgung tentang pengertian demokrasi yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan. Karena itu negara yang menganut sistem demokrasi diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat mayoritas dan juga tidak mengesampingkan kaum minoritas.[2]
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.[3]
Sedangkan pemerintahan demokratis adalah pemerintahan yang membagi secara tegas, siapa yang melaksanakan kekuasaan dan siapa yang mengawasi kekuasaan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ryaas Rasyid bahwa pemerintahan demokratis adalah pemerintahan dimana kewenangan dan kekuasaan dibangun berdasarkan kesepakatan dari rakyat, adanya pemisahan kekusaan (sparation of power), supremasi hukum (low supremacy), kesederajatan (equality), dan kebebasan (liberty).[4]



2.      Prinsip-Prinsip Dan Nilai-Nilai Demokrasi.
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
a.       Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik rakyat biasa atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan.
b.      Prinsip kebebasan menegaskan bahwa seriap individu warga negara atau rakyat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan.
c.       Prinsip pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, bahasa, etnis, agama, pemikiran dan sebagaimana merupakan Conditionn sain quo non (sesuatu yang tidak dapat terelakkan).
Henry B. Mayo mengutarakan enam nilai-nilai demokrasi, tetapi dengan catatan tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokrasis menganut semua nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi, dan budaya politik masing-masing. Nilai-nilai tersebut sebagai berikut:
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d.      Membatasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin.
e.       Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f.       Menjamin tegaknya keadilan.[5]




3.      Komponen Penegak Demokrasi.
Tegaknya demokrasi suatu negara sangat bergantung pada komponen-komponen sebagai berikut:
a)      Negara Hukum.
Demokrasi suatu negara dapat berdiri, kalau negaranya adalah negara hukum, yakni sebagai negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranyamelalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan sekaligus juga terdapat jaminan terhadapperlindungan hak asasi manusia.
b)      Pemerintahan yang Good Governance.
Pemerintahan yang pelaksanaanya dilakukan secara efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transfaran.
c)      Badan Pemegang Kekuasaan Legislatif.
Badan pemegang kekuasaan legislatif diisi oleh orang-orang yang memiliki civic skill yang solid dan tinggi, sebagai contoh DPR RI yang memiliki fungsi pembuat UUD, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran, maka anggota-anggotanya memang memiliki civic skill dalam ketiga bidang tersebut.
d)     Peradilan yang Bebas dan Mandiri.
Peradilan yang bebas, dalam artian tidak berada/tidak terpengaruh dengan tekanan dan kepentingan. Peradilan yang mandiri, dalam artian tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
e)      Masyarakat Madani.
Ciri masyarakat madani yaitu masyarakat yang terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat penting dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakatdalam proses-proses pengambilan keputusan dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
f)       Pers yang Bebas dan Bertanggunng Jawab.
Berekembangnya demokrasi suatu negara sangat perlu dikawal oleh pers yang memang tidak berada dibawah penguasa atau pihak manapun dan dalam pemberitaannya senantiasa dilandasi dengan rasa tanggungjawab kepada masyarakat dan bangsa dengan berdasarkan kepada fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu peran stategis pers yang berkaitan
g)      Infrastruktur Politik.
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik dan kelompok gerakan. Paratai politik sebagai sarana komunikasi politik, sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai srana rekruitmen kader dan sebagai sarana pengatur konflik. Begitu pula aktifitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyamapaikan pendapat dan melakukan oposisi terhadap negara dan pemerintahan. Hal ini merupakan indikatir bagi tegaknya sebuah demokrasi.[6]

4.      Menjaga Demokrasi.
Menjaga demokrasi membutuhkan usaha yang keras, bahkan menuntut lebih dari itu. Pertama-tama, warga demokrasi harus terus-menerus mendapatkan informasi. Bagaimanapun banyaknya pendidikan formal yang didapat oleh seseorang, ia harus membaca, meneliti, mendengarkan, berpikir, dan berdiskusi. Mendengarkan argumen pihak lain merupakan bagian dari kewajibannya. Bagi segolongan kecil orang (pengambilan kebijakan), pendidikan demokrasi bertujuan sebagai pelayanan poblik: untuk khalayak ramai, tujuannya adalah untuk mengetahui dengan baik bagaimana memilih wakil rakyat yang mengerti apa yang terbaik bagi semua orang. 
Demokrasi bisa berbuat banyak bagi warganya. Ia bisa memberi mereka udara segar kebebasan tempat berfikir dan tumbuh, dan memberi mereka peluang untuk merangsang pemikiran mereka. Ia bisa memberi mereka sarana belajar, dan menyediakan mereka segudang pengetahuan yang telah lama dihimpun oleh umat manusia.[7]
a.       Diskusi
Secara alamiah masyarakat memiliki kebutuhan dasar untuk berbincang-bincang dengan sesamanya. Mereka mempunyai suatu ide, mereka ingin mengungkapkannya, mereka juga ingin tahu tanggapan orang lain terhadap ide tersebut.
Ide-ide mengobarkan api ketika dilontarkan dengan naluri kritis dan kreatif pemikiran manusia. Perencanaan yang tidak sempurna dan tidak mungkin dilaksanakan bisa menyetir pemikiran orang lain ke dalam formula pemikiran baru yang lebih baik. Semakin banyak pemikiran yang bisa dihimpun, semakin banyak ide-ide yang bisa dikeluarkan. Masyarakat demokratis menyediakan iklim yang memungkinkan untuk berdiskusi, di mana ide-ide tumbuh dan dimanfaatkan.[8]
b.      Pendidikan.
Akal manusia terpacu oleh rasa ingin tahu (kuriositas) yang sangat tinggi. Ari kuriositas bawaan inilah banyak kemajuan manusia bertumbuh kembang. Akal manusia selalu lapar. Ia bekerja tak kenal henti, memanfaatkan bahan-bahan yang disuguhkan oleh masyarakat. Untuk menjadi tahu, orang harus terus-menerus mancari, bartanya dan berkemauan. Apa yang diberikan masyarakat kepada orang-orang ini akan menentukan jalan bagi manusia untuk menuju masa depan.
Salah satu kontribusi terbesar yang diberikan oleh masyarakat demokrasi kepada umat manusia adalah membantu manusia untuk berpikir dan belajar. Satu-satunya jalan agar manusia bisa mendekati kebenaran atau masyarakat yang lebih sempurna adalah mau belajar dari kesalahan dan keberhasilan pengalaman manusia. Untuk bisa mendapatkan pengeetahuan yang maha luas ini, masyarakat harus tahu bagaimana membaca, menulis, dan memahami dasar-dasar memperoleh ilmu pengetahuan. Saat ini di tengah kampanye besar-besaran negara-negara bebas di dunia benar-benar mengetahui upaya untuk menyediakan sarana-sarana maraih ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Contonya : di Meksiko dan Liberia terus maju dengan kampanye mereka “setiap satu orang mengajar satu orang” yang mengikat setiap orang yang telah mampu membaca dan menulis untuk mengajarkannya kepada yang lain, di Indonesia telah menyusun pemberantasan buta huruf, dengan wajib belajar bagi anak-anak yang berumur antara 6 sampai 12 tahun.[9]
c.       Pemilihan Umum.
Wewenang untuk menggunakan hak pilih membebankan tanggung jawab yang berat kepada rakyat untuk menentukan pemimpin mana yang baik dan akan memberikan yang terbaik bagi negara mereka. Ini berarti bahwa warga negara harus sadar akan permasalah-permasalahan yang dihadapi oleh negara mereka baik di dalam maupun luar negeri. Mereka harus mengetahui tentang para kandidat dan harus belajar mengakuidengan ketulusan hatinya yang mana yang sungguh-sungguh bersedia menjadi pelayan masyarakat. Kadang-kadang bisa saja para pemilih salah dalam menilai kandidat, tetapi jika pemilihan itu bebas mereka bisa mengusulkan pemberhentian kandidat tersebut pada pemilihan berikutnya dan mengambil pelajaran dari kesalahannya.[10]
Sistem pemilihan yang bebas sangat berarti bagi masyarakat yang demokratis, tempat seluruh warga negara bisa menjadikan suaranya didengar dan masing-masing bisa berbagi tanggung jawab dalam pemerintahan. Tidak mengherankan jika rakyat berjuang untuk mendapatkan hak-hak ini, dan memeliharanya di mana pun mereka berada.[11]

d.      Pertahanan.
Dalam batas-batas wilayahnya sendiri, negara bisa mempertahankan demokrasi dengan mengikuti prinsip-prinsip seperti diskusi, pendidikan, dan pemilhan umum. Namur, di luar batas itu, negara bisa menjaga dirinya sendiri dan juga lembaga demokrasi dari ancama penyerangan hanya melalui kerja sama dengan masyarakat yang sepaham dengannya di negeri lain.

5.      Demokrasi di Indonesia.
Demokrasi yang ada di Indonesia merupakan suatu bentuk demokrasi yang utuh bagi Indonesia, yaitu demokrasi di bidang politik dan ekonomi yang tidak mengandung paham individualisme. Demokrasi yang utuh bagi Indonesia diartikan pula oleh Bung Karno sebagai demokrasi yang disesuaikan dengan tradisi masyarakat asli Indonesia yakni demokrasi yang menjujung nilai kebersamaan dan kekeluargaan. Tidak perlu identiek, artinya sama dengan demokrasi yang dijalankan oleh bangsa-bangsa  lain. Pesan Bung Karno, “janganlah demokrasi kita itu demokrasi jiplakan”.
Sifat demokrasi masyarakat asli Indonesia bersumber dari semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hidup dalam hati sanubari setiap anggota masyarakat asli ini, di mana kehidupan seseorang dianggap sebagai bagian dari kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Manifestasi dari ciri kebersamaan dan kekeluargaan ini adalah tradisi melaksanakan rapat/musyawarah untuk mengatasi suatu permasalahan yang diikuti dengan pengambilan keputusan secara mufakat. Selain itu juga dimanifestasikan dalam bentuk tradisi tolong-menolong dalam menjalani kehidupan sehari-hari, kebiasaan melakukan protes terhadap kebijakan penguasa yang dianggap tidak adil dan kebiasaan menyingkirkan dari wilayah kekuasaan penguasa yang dianggap lallim. Semua ciri kehidupan masyarakat asli indonesia tersebut, dijadikan sendi untuk mengembangkan tatanan demokrasi dalam Indonesia merdeka.
Pada hakikatnya demokrasi Indonesia itu merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila yang terkandung pada Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini berarti bahwa hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat martabat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa dan haruslah pula dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.[12]

Perkembangan demokrasi di Indonesia.
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat periose: periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca orde baru.
a.       Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem demokrasi ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demokrasi ini dianggap kurang sosok bagi indonesia dikarenakan banyaknya faktor-faktor disintegratif seperti, lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik mendominasi kehidupan sosial politik. Ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk Undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian, masa demokrasi parlementer ini berakhir digantikan oleh demokrasi terpimpin.
b.        Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin. Ciri demokrasi ini adalah dominasi presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Dengan lahirnya ketetapan MPR No. III/163 telah membatalkan perbatasan waktu lima tahun sebagai ketetapan UUD 1945. Sehingga mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Kepemimpinan tanpa batas ini melahirkan banyaknya tindakan dan kebijakan yang menyimpaang dari UUD 1945. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum padahal dalam penjelasan UUD 1945 ditentukan bahwa Presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
c.       Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan orde barunya yang merupakan kritik terhadap periode sebelumnya. Orde baru sebagai upaya untuk meluruskan kembali terhadap UUD 1945. Seiring dengan pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh Orde Baru dengan demokrasi Pancasila.[13] Asas-asas demokrasi pancasila yaitu asas kerakyatan, asas hikmat kebijaksanaan dan asas permusyawaratan/perwakilan.[14] Namun, demokrasi pancasila yang dikampanyekan oleh orde baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa orde baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti: dominannya peranan militer, campur tangan pemerintahan dalam berbagai urusan partai politik dan publik.
d.      Periode pasca orde baru
Periode ini seiring disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Presiden Soeharto dari tampik kekuasaan Orde Baru pada mei 1998. Wacana demokrasi pasca orde baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani dan penegak HAM secara sungguh-sungguh.[15]



     [2]Tim Penyusun PUSPLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan  Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000), hlm, 162-163.
     [3]Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Civic Education, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), hlm. 151-152
     [4]Tim Penyusun PUSPLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan  Demokrasi,..... hlm. 164-165.
     [5]Heri Hendriawan dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis,.....hlm. 86.
     [6]Muhammad Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2013), hlm. 132-134.
     [7]Richard M. Ketchum , Pengantar Demokrasi, (Yogyakarta: Niagara, 2004), hlm. 219-220.
     [8]Ibid., hlm. 221.
     [9]Ibid., hlm. 227-229.
     [10]Ibid., hlm. 236.
     [11]Ibid., hlm. 239.
     [12]Muhammad Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik,..... hlm. 135-137.
     [13]Komaruddin Hidsyst Dsn Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Prenada Media Groub, 2000), hlm. 43-45.
     [14]Mohammad Noor Syam, Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia, (Malang: Penerbit Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 1999), hlm. 67-68.
     [15]Komaruddin Hidayat Dan Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraa,..... hlm. 45-46.
 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
1.      Demokrasi merupakan suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah negara berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka.
2.      Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi.
3.      Tegaknya demokrasi suatu negara sangat bergantung pada komponen-komponen sebagai berikut: negara hukum, pemerintahan yang good governance, badan pemegang kekuasaan legislatif, peradilan yang bebas dan mandiri, masyarakat madani, pers yang bebas dan bertanggunng jawab dan infrastruktur politik.
4.      Menjaga demokrasi membutuhkan usaha yang keras, bahkan menuntut lebih dari itu. Pertama-tama, warga demokrasi harus terus-menerus mendapatkan informasi. Karena demokrasi bisa berbuat banyak bagi warganya. Ia bisa memberi mereka udara segar kebebasan tempat berfikir dan tumbuh, dan memberi mereka peluang untuk merangsang pemikiran mereka.
5.      Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat periose: periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca orde baru.

B.     Saran.
Sebaiknya kita sebagai bangsa Indonesia yang baik hendaknya kita mengaplikasikan demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan tidak hanya diucapkan di mulut saja.


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar